Bapas Surakarta Perkenalkan Aplikasi 'Silandu' untuk Pengajuan Izin Penelitian

    Bapas Surakarta Perkenalkan Aplikasi 'Silandu' untuk Pengajuan Izin Penelitian

    SURAKARTA - Selain Klien Pemasyarakatan, salah satu pengguna layanan pada Bapas Surakarta adalah mahasiswa yang ingin mengajukan izin penelitian di UPT Pemasyarakatan, khususnya Bapas Surakarta. Selasa (15/11), hadir mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Surakarta dengan inisial VB untuk mencari informasi berkaitan dengan izin penelitian.

    Ditemui langsung oleh Septanto Edy Nugroho selaku Kaur Umum, VB mendapatkan informasi secara lengkap dan detail. “Bapas Surakarta terbuka lebar untuk dijadikan tempat penelitian, akan tetapi sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa perizinan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, dalam hal ini saudara VB bisa mengajukan izin secara online melalui aplikasi web online milik Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yaitu Silandu, dari situ juga bisa diketahui seluruh persyaratannya dan dapat dipantau sejauh mana surat izin tersebut sudah diproses.” terang Septanto.

    Pada kesempatan yang sama VB mengucapkan terima kasih karena telah dipandu juga membuka “Silandu” dan diberitahu dokumen apa saja yang diperlukan untuk diunggah di dalamnya. Pemberian informasi kepada pengguna layanan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan yang salah satu jenis pelayanan pada Pemasyarakatan adalah Izin Penelitian.

    (Tim Humas Bapas Surakarta)

    surakarta jawa tengah
    Bapas Surakarta

    Bapas Surakarta

    Artikel Sebelumnya

    Pengawasan Bimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Letkol Inf Deny : Pertanggungjawabkan Setiap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Ikuti Kami